Kebijakan Mutu

Kebijakan mutu Departemen SIL adalah sebagai berikut:

  1. Penjaminan mutu pada tingkat departemen ditangani oleh Gugus Kendali Mutu (GKM) departemen yang diketuai oleh sekretaris departemen sesuai acuan, yaitu Manual Sistem Penjaminan Mutu IPB. Penjaminan mutu diarahkan untuk mencapai sasaran mutu yang disepakati melalui proses belajar mengajar yang sebaik-baiknya.
  2. Sasaran mutu ditetapkan pertama-tama dengan melalui serangkaian diskusi secara terbatas diantara staf pendidik dan kemudian disosialisasikan kepada seluruh staf pendidik dan kependidikan. Sosialisasi dilakukan utamanya melalui forum informal Rabuan atau saat rehat tengah hari.
  3. Dalam pelaksanaannya Gugus Kendali Mutu bekerja secara aktif dengan berusaha membangun komunikasi yang baik dengan staf pendidik dan tenaga kependidikan dalam rangka penjaminan mutu departemen. Hal-hal yang terkait dengan sasaran mutu diungkapkan kembali kepada staf pendidik dengan harapan agar setiap staf pendidik dan kependidikan menyadari butir-butir sasaran mutu departemen sehingga sasaran tersebut dapat tercapai sesuai target waktu.
  4. Gugus Kendali Mutu (GKM) mengacu pada Penjaminan Mutu tingkat Fakultas (GPM) dan Penjaminan Mutu tingkat Institut (KMM)

Kebijakan mutu tersebut kemudian dituangkan ke dalam beberapa aspek, antara lain peningkatan kualitas kurikulum, peningkatan kualitas proses perkuliahan dan penilaian, peningkatan kualitas dosen dan staf kependidikan, peningkatan kualitas sarana, prasarana dan manajemen, peningkatan kualitas kegiatan mahasiswa, peningkatan kualitas dan kuantitas penelitian, serta peningkatan kerjasama.