Pelayanan Akademik

 

Panduan Pelayanan Administrasi AK dan Pengajuan SKL S1 FATETA

 

1.     Persyaratan

Persyaratan administrasi dan akademik mengikuti prosedur operasional baku (POB) yang selama ini sudah dilaksanakan, yaitu status mahasiswa aktif (lunas SPP dan sudah mengisi KRS), kelengkapan dokumen, dan bukti capaian akademik.

2.     Pelayanan Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan

  • Administrasi Akademik mengikuti system yang dibuat FATETA IPB pada laman http://sigma-fateta.ipb.ac.id
  • Fakultas memeriksa kelangkapan persyaratan dan memverifikasi data berdasarkan SIMAK.
  • Fakultas memproses pengajuan administrasi akademik dan kemahasiswaan untuk mahasiswa yang telah memenuhi
  • Mahasiswa menerima surat elektronik yang diminta dalam bentuk pdf file melalui e- mail atau WhatsApp (WA).

3.     Penerbitan Surat Keterangan Lulus

  • Mahasiswa dapat mengajukan Surat Keterangan Lulus (SKL) setelah memiliki persyaratan untuk di-upload, yaitu salinan atau hasil scan dalam format pdf:
    1. Ijazah SMA/SMU.
    2. Transkrip kumulatif.
    3. Slip pembayaran SPP dua semester atau rekap pembayaran
    4. Persetujuan naskah skripsi dari dosen pembimbing. Bukti dapat berupa scan atau screenshoot lembar pengesahan skripsi yang sudah ditandatangani (dengan tanda tangan elektronik), pesan e-mail atau
    5. Abstrak
    6. Naskah
    7. Bebas pustaka dari Perpustakaan IPB. Bukti dapat berupa surat pernyataan mahasiswa akan menyelesaikan bebas
    8. Dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh
  • Surat Keterangan Lulus diproses oleh mahasiswa secara mandiri melalui student portal usulan SKL https://studentportal.ipb.ac.id
  • Komisi Pendidikan/Bagian Akademik/Tata Usaha di Departemen dan Fakultas memverifikasi seluruh persyaratan
  • Mahasiswa WAJIB mengisi survei kepuasan mahasiswa/wisudawan melalui https://bit.ly/Kepuasan_Wisudawan_Fateta 
  • Fakultas menerbitkan SKL dari SIMAK, dengan disetujui Dekan (atau Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan n. Dekan). Tanggal pengajuan SKL dengan persyaratan lengkap oleh mahasiswa ke Fakultas akan dicatat sebagai tanggal lulus.
  • Softcopy SKL akan dikirim ke lulusan melalui e-mail. SKL ini dapat digunakan untuk mendaftar wisuda ke https://studentportal.ipb.ac.id 
  • Setelah periode Pembatasan Masuk Kampus IPB berakhir, mahasiswa harus mengurus pengesahan dokumen asli skripsi dan mendistribusikan ke pihak-pihak yang telah ditentukan, mengurus bebas pustaka dan dokumen lainnya yang disyaratkan oleh Departemen.
  • Lulusan dapat mengambil hardcopy SKL di Fakultas pada jam kerja setelah periode Pembatasan Masuk Kampus IPB berakhir, dengan menyerahkan dokumen yang disyaratkan oleh Departemen, bukti bebas pustaka, lembar pengesahan skripsi yang sudah disetujui, bukti penyerahan dan distribusi naskah skripsi asli ke pihak-pihak yang telah ditentukan.

Keterangan Bebas Pinjam Peralatan Laboratorium

Link Bebas Laboratorium Departemen Teknik Sipil dan Lingkungan

  • Bebas Lab. Mahasiswa SIL link
  • Bebas Lab. Mahasiswa Non-SIL link

 

PANDUAN PELAKSANAAN RANGKAIAN TUGAS AKHIR
PROGRAM SARJANA SECARA ONLINE

 

A. Penetapan Dosen Pembimbing

  1. Penetapan dosen pembimbing tugas akhir oleh Departemen/Program Studi mengacu pada Panduan Program Pendidikan Sarjana IPB dan POB yang selama ini berlaku.
  2. Komunikasi dan penyampaian informasi kepada dosen dan mahasiswa dilakukan secara online atau media elektronik.
  3. Pembimbing tugas akhir ditetapkan dengan Surat Keputusan Dekan atas usul Ketua Departemen.

B. Penyusunan Proposal Tugas Akhir

  1. Setelah dosen pembimbing ditetapkan, mahasiswa dapat berkonsultasi dengan dosenpembimbing secara online pada waktu-waktu yang telah disepakati, untuk menyusun proposal tugas akhir
  2. File proposal tugas akhir yang telah disetujui dosen pembimbing, dikirim ke Departemen/Program Studi untuk mendapat pengesahan, dan selanjutnya digunakan dalam pelaksanaan tugas akhir.

C. Pelaksanaan Kolokium (jika Program Studi mewajibkan)

  1. Mahasiswa menyiapkan bahan kolokium dan disetujui dosen pembimbing
  2. Mahasiswa mendaftar kolokium secara online pada laman yang disiapkanFakultas/Sekolah/Departemen/Program Studi dengan melengkapi persyaratan sesuaiPOB yang berlaku selama ini (bukti untuk persyaratan dapat berupa soft file, hasil scanatau screenshoot)
  3. Departemen/Program Studi menetapkan jadwal kolokium, dosen moderator kolokium, dan aplikasi yang digunakan untuk kolokium online. Fakultas/Sekolah/Departemen/Program Studi juga dapat menetapkan jadwal kolokium online selama satu semester (atau dalam jangka waktu tertentu).
  4. Departemen/Program Studi mengirim undangan kolokium online dan makalah kepadadosen pembimbing dan dosen moderator kolokium paling lambat 5 hari sebelum kolokium dilaksanakan (tembusan kepada mahasiswa).
  5. Departemen/Program Studi menunjuk dosen moderator kolokium (atau dibantu tenaga kependidikan dari Komisi Pendidikan/Bagian Akademik) untuk menjadi host. Host kolokium akan memberitahukan aplikasi, link dan ID meeting.
  6. Kegiatan kolokium online dapat diumumkan ke para dosen dan mahasiswa. Dosen dan mahasiswa yang akan hadir dalam kolokium online mendaftar ke Departemen/Program Studi (ketentuan cara mengundang mahasiswa untuk memenuhi persyaratan jumlah peserta seminar diatur oleh Departemen/Program Studi)
  7. Kolokium dilaksanakan selama maksimum 40 menit. Moderator dan dosen pembimbing memberikan penilaian, moderator merekap nilai dengan menggunakan google form, mengisi BAP, dan mendata mahasiswa yang hadir agar bisa diakui/dihitung kehadirannya.
  8. Moderator mengirim hasil penilaian dan BAP kolokium ke Komisi Pendidikan/Bagian Akademik di Fakultas/Sekolah/Departemen/Program Studi paling lambat 1 hari  setelah pelaksanaan kolokium.
  9. Jika kolokium merupakan mata kuliah yang terpisah dari skripsi (dengan sks tersendiri),maka Komisi Pendidikan/Bagian Akademik di Fakultas/Sekolah/Departemen/Program mengunggah nilai kolokium mahasiswa ke sistem SIMAK. Jika kolokium merupakan bagian dari skripsi, maka nilai kolokium disimpan dan digunakan sebagai pemenuhan salah satu persyaratan untuk melaksanakan tugas akhir/skripsi.

D. Pelaksanaan Tugas Akhir

Pelaksanaan tugas akhir idealnya mengacu pada proposal yang telah disusun dan disetujui. Namun dengan kondisi wabah Covid – 19, maka pelaksanaannya perlu mempertimbangkan keselamatan dan mengikuti protokol pencegahan penyebaran Covid – 19. Penyesuaian bentuk kegiatan tugas akhir perlu dilakukan, misalnya dengan studi literatur, analisis data sekunder, penyebaran kuesioner secara online, dll. Apabila ada kegiatan yang sudah sebagian besar berjalan dan masih ada bagian penting yang harus dilakukan (misal kegiatan di laboratorium), hal ini dapat dilakukan dengan ijin khusus dari Ketua Departemen/Fakultas/Sekolah dan mematuhi protokol pencegahan penyebaran Covid – 19, serta tidak melanggar ketentuan social/physical distancing yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas akhir, mahasiswa secara periodik melakukan komunikasi, melaporkan progres kegiatan, dan berkonsultasi dengan dosen pembimbing secara online. Selama masa Pembatasan Masuk Kampus IPB atau masa pembelajaran jarak jauh, mahasiswa menyusun hasil pelaksanaan tugas akhir dalam bentuk skripsi sesuai format yang berlaku.

E. Pelaksanaan Seminar

  1. Mahasiswa menyiapkan bahan seminar yang telah disetujui dosen pembimbing
  2. Mahasiswa mendaftar seminar secara online pada laman yang disiapkan Fakultas/Sekolah/Departemen/Program Studi dengan melengkapi persyaratan sesuai POB yang berlaku selama ini (bukti untuk persyaratan dapat berupa soft file, hasil scan atau screenshoot)
  3. Departemen/Program Studi menetapkan jadwal seminar, dosen moderator seminar, dan aplikasi yang digunakan untuk seminar online. Fakultas/Sekolah/Departemen/Program Studi juga dapat menetapkan jadwal seminar online selama satu semester (atau dalam jangka waktu tertentu).
  4. Departemen/Program Studi mengirim undangan seminar online dan makalah kepada dosen pembimbing dan dosen moderator seminar paling lambat 5 hari sebelum seminar dilaksanakan (tembusan kepada mahasiswa).
  5. Departemen/Program Studi menunjuk dosen moderator seminar (atau dibantu tenaga kependidikan dari Komisi Pendidikan/Bagian Akademik) untuk menjadi host seminar. Host seminar akan memberitahukan aplikasi dan ID seminar (meeting).
  6. Kegiatan seminar online dapat diumumkan ke para dosen dan mahasiswa lain. Dosen dan mahasiswa yang akan hadir dalam seminar online mendaftar ke Departemen/Program Studi (ketentuan cara mengundang mahasiswa untuk memenuhi persyaratan jumlah peserta seminar diatur oleh Departemen/Program Studi)
  7. Seminar dilaksanakan selama maksimum 50 menit. Moderator dan dosen pembimbing memberikan penilaian, moderator merekap nilai dengan menggunakan google form, mengisi BAP, dan mendata mahasiswa yang hadir agar bisa diakui/ dihitung kehadirannya.
  8. Moderator mengirim hasil penilaian dan BAP seminar ke Komisi Pendidikan/Bagian Akademik di Fakultas/Sekolah/Departemen/Program Studi paling lambat 1 hari setelah pelaksanaan seminar.
  9. Komisi Pendidikan/Bagian Akademik di Fakultas/Sekolah/Departemen/Program Studi mengunggah nilai seminar mahasiswa ke sistem SIMAK.

F. Ujian Skripsi

  1. Mahasiswa menyiapkan file naskah skripsi yang sudah disetujui dosen pembimbing, dan persyaratan administratif lainnya untuk mendaftar ujian skripsi.
  2. Mahasiswa mendaftar ujian skripsi secara online pada laman yang disiapkan Fakultas/Sekolah/Departemen/Program Studi paling lambat 7 hari sebelum tanggal ujian. Bukti persyaratan berupa soft file, hasil scan atau screenshoot.
  3. Departemen/Program Studi mengirim undangan dan file naskah skripsi melalui email kepada dosen pembimbing, penguji usulan pembimbing dan penguji wakil Program Studi (tembusan kepada mahasiswa) paling lambat 5 hari sebelum pelaksanaan ujian.
  4. Departemen/Program Studi menunjuk dosen penguji wakil Program Studi sebagai host ujian online. Host akan memberitahukan aplikasi dan ID meeting.
  5. Ujian skripsi berlangsung maksimal 90 menit, dipimpin oleh dosen pembimbing atau penguji wakil Program Studi (sesuai tata cara di Departemen/Program Studi). Mahasiswa disarankan untuk mengirim file presentasi ke dosen pembimbing dan dosen penguji paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai.
  6. Penguji mengisi form penilaian (disediakan oleh Fakultas/Sekolah/Departemen/Program Studi), kemudian pimpinan ujian merekap hasil penilaian, mengisi BAP, dan mengumumkan hasil ujian kepada mahasiswa. Jika diperlukan ada perbaikan pada naskah skripsi, maka kepada mahasiswa diberitahukan harus memperbaiki naskah skripsi paling lambat 1 bulan setelah ujian.
  7. Pimpinan ujian mengirimkan form hasil penilaian dan atau BAP ujian ke Komisi Pendidikan/Bagian Akademik di Fakultas/Sekolah/Departemen/Program Studi paling lambat 1 hari setelah ujian.
  8. Komisi Pendidikan/Bagian Akademik di Fakultas/Sekolah/Departemen/Program Studi mengunggah nilai ujian ke sistem SIMAK setelah mahasiswa menunjukkan naskah skripsi final yang telah disetujui pembimbing dan diketahui/disahkan oleh Ketua Departemen (dapat berupa softfile).

G. Penerbitan Surat Keterangan Lulus (SKL)

  1. Mahasiswa mendaftar pengajuan penerbitan SKL secara online ke Fakultas/Sekolah atau Departemen/Program studi (sesuai dengan prosedur yang berlaku selama ini), dengan melengkapi seluruh persyaratan administratif, file pdf naskah skripsi dan bukti persetujuan naskah skripsi oleh pembimbing (form pendaftaran pengajuan SKL disiapkan oleh Fakultas/Sekolah atau Departemen/Program Studi). Bukti persetujuan dari pembimbing dapat berupa scan atau screenshoot lembar pengesahan yang sudah ditandatangani (dengan tandatangan digital), pesan e-mail atau WA.
  2. Komisi Pendidikan/Bagian Akademik di Fakultas/Sekolah atau di Departemen/Program Studi memverifikasi seluruh persyaratan SKL. Jika verifikasi dilakukan oleh Departemen/Program Studi, maka Departemen/Program Studi kemudian mengirim pengajuan penerbitan SKL via email ke Fakultas/Sekolah.
  3. Fakultas/Sekolah menerbitkan SKL dari SIMAK, dengan disetujui Dekan (atau Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan An. Dekan). Tanggal pengajuan SKL dengan persyaratan lengkap oleh mahasiswa ke Fakultas/Sekolah, atau tanggal email pengajuan SKL dari Departemen/Program Studi ke Fakultas akan dicatat sebagai tanggal lulus.
  4. Softcopy SKL akan dikirim ke lulusan melalui e-mail. SKL ini dapat digunakan untuk mendaftar wisuda ke DAPPMB.
  5. Setelah periode Pembatasan Masuk Kampus IPB berakhir, mahasiswa harus mengurus pengesahan dokumen asli skripsi dan mendistribusikan ke pihak-pihak yang telah ditentukan.
  6. Lulusan dapat mengambil hardcopy SKL di Fakultas/Sekolah pada jam kerja setelah periode Pembatasan Masuk Kampus IPB berakhir, dengan menyerahkan bukti penyerahan dan distribusi naskah skripsi asli ke pihak-pihak yang telah ditentukan.

 

Prosedur Klaim SKPI dan Penyetaraan SKS/EC MBKM

  1. Mahasiswa mengisi Menu Aktivitas di Student Portal, dan melengkapi berkas yang diminta
  2. Dosen Pembimbing (Akademik, Tugas Akhir, Kegiatan ataupun Penggerak) memverifikasi kegiatan dan memberikan penilaian
    Jika Point 1 dan 2 sudah, maka otomatis, kegiatan ini masuk Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI)
    Untuk klaim SKS, maka lanjut:
  3. Mengisi form penyetaraan EC di https://ipb.link/penyetaraan-ec-sil (Link ini berisi persyaratan, prosedur, dan form isian untuk penilaian, lengkapi semua dokumen, isian dan submit
  4. Lapor ke KTU/Administrasi Pendidikan S1 SIL (0831-6628-8027)
  5. KTU/Administrasi Pendidikan S1 SIL mengevaluasi kelengkapan dokumen
  6. Dokumen yang sudah lengkap, disampaikan ke Tim EC Departement untuk lanjut proses Penilaian
  7. Penilaian dilakukan mengacu pada berkas dan/atau konfirmasi kepada mahasiswa yang bersangkutan (Jika perlu dilakukan sidang penyetaraan yang menghadirkan Tim EC, Dosen Pembimbing dan mahasiswa)
  8. Hasil penyetaraan diperoleh (Jumlah SKS dan Huruf Mutu) dan diinput ke SIMAK

Catatan: Klaim SKS dilakukan segera setelah kegiatan selesai (pada semester berjalan), khusus untuk klaim kegiatan lampau, masih bisa diterima sampai UTS Semester ini.